Resmi Berlaku: Ini Sanksi Jika Anda Tidak Siap Mematuhi Regulasi I-Motion 2025
Regulasi I-Motion 2025: Dampak, Sanksi, dan Langkah Cepat Pelabuhan
Regulasi I-Motion 2025 resmi diberlakukan sebagai mandat dari Kementerian Perhubungan melalui SE-DJPL 48 Tahun 2024. Dalam regulasi ini, seluruh pelabuhan di Indonesia—baik TUKS maupun TERSUS—wajib menayangkan data pengawasan secara real-time melalui dashboard nasional I-Motion. Tidak hanya menjadi alat pantau, I-Motion kini berfungsi sebagai tolok ukur utama dalam verifikasi kepatuhan operasional. Pelabuhan yang tidak menampilkan CCTV dan AIS secara lengkap akan dianggap tidak comply, dan berisiko terkena sanksi administratif hingga pemblokiran operasional.
I-Motion Jadi Titik Sentral Audit Pelabuhan
Sebelum regulasi I-Motion 2025 diberlakukan, auditor KSOP melakukan verifikasi dengan turun langsung ke lapangan. Namun sejak 2025, DJPL menetapkan bahwa proses audit hanya dilakukan melalui tampilan sistem I-Motion. Auditor cukup membuka dashboard pusat untuk memantau apakah pelabuhan menayangkan video aktivitas kapal dan data AIS secara real-time. Jika sistem Anda gagal menampilkan informasi tersebut, maka auditor langsung menyatakan bahwa pelabuhan tidak comply dengan ketentuan SE-DJPL 48—tanpa melihat berapa pun nilai atau kecanggihan perangkat yang terpasang.
Apa Itu SE-DJPL 48 dan Mengapa Penting?
SE-DJPL 48 Tahun 2024 mengatur bahwa setiap pelabuhan harus menampilkan seluruh aktivitas kapal secara real-time melalui sistem pusat I-Motion. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mewajibkan pelabuhan untuk mengirim data CCTV dan AIS yang mencakup pergerakan kapal, koordinat, kecepatan, arah, serta identitas lengkap kapal. Tanpa tampilan ini, sistem akan dianggap tidak comply dengan regulasi I-Motion.
- Gambar CCTV dari area tambat kapal dengan timestamp aktif
- Data AIS yang mencakup koordinat kapal, kecepatan, arah, serta identitas kapal
- Nama pelabuhan dan lokasi kamera yang terintegrasi
- Riwayat tangkapan layar dan status konektivitas
Sanksi SE-DJPL 48 Jika Tidak Comply
Regulasi I-Motion 2025 menegaskan satu prinsip mutlak: “data yang tidak tampil = data tidak ada.” Pemerintah tidak lagi menerima laporan manual atau file yang dikirim terpisah. Jika sistem CCTV dan AIS Anda gagal menampilkan data secara langsung ke dashboard pusat I-Motion, maka pelabuhan Anda otomatis tercatat sebagai tidak comply.
Sesuai dengan SE-DJPL 48 Tahun 2024, pelabuhan yang belum memenuhi ketentuan akan langsung menerima konsekuensi berikut:
Pemerintah Menunda atau Membekukan Izin Operasional
DJPL akan memeriksa data Anda melalui sistem I-Motion. Bila tampilan tidak muncul, mereka langsung menghentikan proses verifikasi. Izin operasional tidak dapat dilanjutkan sampai sistem benar-benar sinkron dan terverifikasi.
KSOP Melayangkan Surat Peringatan dan Menjadwalkan Audit Tambahan
KSOP tidak akan menunggu laporan dari pelabuhan. Mereka akan melakukan inspeksi terhadap sistem secara berkala, terutama jika tampilan dashboard Anda tidak stabil atau tidak lengkap.
Pelabuhan Anda Kehilangan Akses ke Program Prioritas Nasional
Pelabuhan yang tidak comply akan dikeluarkan dari skema digitalisasi nasional. Anda juga akan kehilangan peluang untuk mendapatkan bantuan teknis atau pendanaan dari pemerintah pusat.
Sistem Anda Tidak Bisa Terhubung ke Platform Logistik Terpadu
Sistem logistik nasional seperti Inaportnet, VTS, atau Hub Data Nasional hanya menerima input dari pelabuhan yang sudah terhubung ke I-Motion. Tanpa integrasi ini, Anda akan tertinggal dalam ekosistem pelabuhan digital Indonesia.
Dengan demikian, tidak cukup hanya memiliki perangkat berkualitas tinggi. Anda harus memastikan bahwa data tampil langsung di sistem pusat—atau risiko sanksi akan langsung berlaku.
Siapa yang Wajib Mematuhi Regulasi I-Motion Ini?
Semua pelabuhan yang terdaftar di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk:
- TUKS (Terminal Khusus)
- TERSUS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
- Pelabuhan logistik dan bongkar muat barang
- Terminal bahan bakar, semen, dan hasil tambang
Regulasi I-Motion 2025: Komponen Wajib Tampil di Dashboard Pengawasan
Untuk memenuhi regulasi I-Motion, pelabuhan harus menampilkan:
- CCTV long range dengan RTSP dan timestamp
- AIS receiver dual channel (161.975 & 162.025 MHz)
- Overlay data identitas kapal, posisi, arah, dan kecepatan
- Nama pelabuhan, koordinat, serta histori tangkapan layar
- Kestabilan koneksi dan waktu aktif yang sinkron
Solusi KSinergi: Siap Integrasi, Siap Verifikasi
KSinergi hadir sebagai solusi end-to-end bagi pelabuhan yang ingin comply dengan SE-DJPL 48. Kami menyediakan:
- CCTV long range dengan RTSP dan timestamp
- AIS receiver dual channel dengan kemampuan push data
- Jasa setting dan integrasi ke dashboard I-Motion pusat
- Uji koneksi dan dokumentasi untuk kebutuhan audit
- Kami juga mendampingi proses verifikasi bersama tim KSOP dan memastikan sistem Anda dapat diverifikasi secara penuh.
Jangan Tunggu Sistem Anda Diblokir, Regulasi I-Motion Sudah Jadi Standar Audit Nasional
Regulasi I-Motion 2025 bukan lagi sekadar agenda transformasi digital—melainkan sistem audit yang sudah resmi berjalan. Pemerintah melalui DJPL dan KSOP kini hanya memverifikasi data dari tampilan real-time di dashboard I-Motion. Bila sistem CCTV dan AIS Anda belum tampil di sana, maka Anda harus segera melakukan penyesuaian.
SE-DJPL 48 tidak lagi bersifat imbauan. DJPL telah mulai menerapkan sanksi secara bertahap kepada pelabuhan yang gagal memenuhi syarat monitoring. Penundaan izin operasional, peringatan resmi, dan pemblokiran akses sistem logistik nasional kini menjadi ancaman nyata.
Untuk itu, pastikan sistem Anda terintegrasi penuh dan tampil real-time di I-Motion. Jangan biarkan masalah teknis kecil berdampak besar terhadap keberlangsungan operasional Anda.
Segera hubungi KSinergi—kami menyediakan solusi end-to-end: dari perangkat, konfigurasi jaringan, hingga pendampingan verifikasi langsung bersama auditor KSOP.
Baca artikel lainnya :
Visual Real-Time dalam Monitoring I-Motion: Bukti Kepatuhan SE-DJPL 48 yang Dicari KSOP
I-Motion SE-DJPL 48: Sistem Pemantauan Pelabuhan yang Kini Jadi Penentu Verifikasi Audit 2025