Panduan Memahami Peraturan SE-DJPL 48 Terbaru
Apa Itu Peraturan SE-DJPL 48 ;Terkait CCTV Pelabuhan (Dengan Spesifikasi Long Range 3NM PTZ IP Camera) dan AIS Receiver?
Peraturan SE-DJPL 48 Tahun 2024 adalah surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) yang menetapkan standar teknis baru untuk sistem pemantauan keamanan di pelabuhan. Peraturan ini mewajibkan penggunaan perangkat CCTV dan AIS Receiver (Automatic Identification System) di terminal khusus maupun terminal untuk kepentingan sendiri.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah mendukung transformasi digital pelabuhan, serta menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Mengapa Peraturan SE-DJPL 48 Terkait Digitalisasi Sistem Monitoring Pelabuhan itu Penting?
Peraturan ini bukan hanya sebatas imbauan, melainkan telah menjadi fondasi baru dalam sistem keamanan dan pengawasan pelabuhan nasional berbasis digital dan live monitoring. Ada beberapa alasan penting mengapa aturan ini sangat krusial untuk diterapkan:
- Pertama, aturan ini mampu meningkatkan standar keamanan pelabuhan melalui sistem pemantauan real-time yang lebih andal.
- Kedua, kebijakan ini juga membantu pemerintah mengintegrasikan data dari pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia ke dalam satu sistem pusat.
- Selanjutnya, SE-DJPL 48 turut mendukung efisiensi dan transparansi operasional, terutama dalam proses bongkar muat dan pengaturan lalu lintas laut.
- Terakhir, aturan ini berperan sebagai sistem deteksi dini untuk mengantisipasi ancaman keamanan laut, termasuk kapal ilegal, aktivitas penyelundupan, dan pelanggaran wilayah.
Ruang Lingkup Peraturan SE-DJPL 48
Peraturan ini secara khusus mengatur:
- Spesifikasi teknis kamera CCTV
- Harus memiliki kemampuan perekaman siang-malam (day & night)
- Dilengkapi dengan kemampuan pan-tilt-zoom (PTZ)
- Jangkauan visual mencakup area perairan masuk pelabuhan
- Dapat terintegrasi dengan sistem pengawasan pusat milik Kementerian Perhubungan
- Spesifikasi teknis AIS Receiver
- Dapat menerima sinyal dari kapal dalam radius hingga 12 nautical mile
- Dapat merekam data posisi, identitas, dan pergerakan kapal
- Terhubung secara langsung dengan sistem pemantauan pusat
- Dilengkapi dengan antena AIS dan GPS dengan posisi optimal (tinggi ±15 meter)
- Kewajiban integrasi
- Semua perangkat harus bisa dikoneksikan dengan aplikasi sistem informasi pelabuhan
- Data yang terekam dapat diakses oleh penyelenggara pelabuhan dan pemerintah pusat
Siapa yang Wajib Mematuhi SE-DJPL 48?
Peraturan SE-DJPL 48 berlaku untuk:
- Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
- Pengelola Terminal Khusus (Tersus)
- Pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
- Perusahaan logistik yang mengelola dermaga secara mandiri
Semua entitas tersebut diwajibkan menyediakan perangkat sesuai spesifikasi dan memastikan konektivitasnya dengan sistem nasional.
Konsekuensi Jika Tidak Mematuhi
Meskipun surat edaran ini belum disertai sanksi langsung, namun pelanggaran terhadap SE-DJPL 48 tetap dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi yang serius, antara lain:
- Penurunan peringkat operasional pelabuhan
- Keterlambatan perizinan dan perpanjangan izin operasional
- Dikeluarkan dari daftar pelabuhan yang terintegrasi dalam sistem nasional
- Potensi pembekuan aktivitas untuk pelabuhan yang tidak memenuhi persyaratan minimum keamanan dan pengawasan
Integrasi CCTV dan AIS: Contoh Implementasi
Di beberapa pelabuhan besar, sistem CCTV dan AIS telah digunakan secara terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Berikut ini adalah contoh bagaimana sistem tersebut bekerja secara praktis:
- Pertama, kamera PTZ IP Long Range 3NM digunakan untuk memantau kapal sejak kapal memasuki perairan pelabuhan hingga akhirnya bersandar di dermaga.
- Selanjutnya, AIS Receiver secara otomatis mencatat identitas kapal, rute pelayaran, dan pergerakan posisi kapal secara real-time.
- Kemudian, software I-MOTION atau aplikasi sejenis menampilkan tampilan visual dari kamera serta data posisi kapal pada peta digital yang terpadu dalam satu layar.
- Dengan sistem ini, operator pelabuhan dapat melakukan monitoring secara jarak jauh dan sekaligus menyimpan seluruh data ke dalam sistem penyimpanan terpusat untuk keperluan dokumentasi dan analisis.
Keuntungan Menerapkan Sistem Monitoring CCTV-AIS Sesuai peraturan SE-DJPL 48
Beberapa manfaat nyata dari penerapan peraturan ini:
- Pemantauan 24 jam tanpa jeda, bahkan dalam kondisi cuaca buruk
- Deteksi dini aktivitas mencurigakan atau kapal tidak terdaftar
- Bukti digital otentik untuk audit, klaim asuransi, dan penyelidikan
- Keterhubungan antar pelabuhan dan instansi pemerintah dalam satu ekosistem data
- Penghematan biaya keamanan jangka panjang dengan sistem otomatis
Rekomendasi Teknologi untuk Kepatuhan SE-DJPL 48
Jika Anda ingin mematuhi peraturan ini dengan maksimal, berikut teknologi yang direkomendasikan:
- Kamera Long Range PTZ IP dengan night vision dan thermal imaging
- NVR (Network Video Recorder) dengan kapasitas penyimpanan 6 bulan
- AIS Receiver VHF dengan antena 15 meter dan GPS terintegrasi
- Mini PC atau gateway IoT untuk koneksi data ke server pusat
- Software pemantauan berbasis web atau cloud, seperti EMOTION
Peraturan SE-DJPL 48 Tahun 2024 bukan sekadar kebijakan administratif, tapi bagian dari langkah besar menuju pelabuhan nasional yang lebih aman, transparan, dan modern. Pelabuhan yang patuh terhadap peraturan ini akan mendapatkan posisi strategis dalam ekosistem logistik nasional.
Bagi pengelola pelabuhan, ini adalah momen penting untuk meningkatkan sistem pengawasan dan memastikan pelabuhan siap menyambut era digitalisasi maritim.
Butuh Bantuan Implementasi?
Jika Anda membutuhkan solusi lengkap CCTV dan AIS Receiver sesuai Peraturan SE-DJPL 48, silakan kunjungi:
https://ksinergi.co.id/ais-receiver-cctv-pelabuhan
Konsultasi gratis, teknisi berpengalaman, sistem siap pakai dan terhubung langsung ke aplikasi pusat.